Repost from https://web.facebook.com/disdukcapilmuarojambi
Rangkuman persyaratan pembuatan kartu keluarga berdasarkan perpres 96/2018. Semoga bermanfaat. Jangan lupa dan yakinlah. Layanan pembuatan KK dan seluruhnlayanan adminduk adalah #gratis penuhi persyaratan, pilih metode pengurusan (tatap muka ke dinas/online via kecamatan, online via penugasan ke desa (melalui app #mekdocabi ) atau via online ke 3 (tiga) medsos kami (wa, dm ig dan messenger facebook),
urus sendiri, penuhi persyaratan, jangan pakai #calo karena layanan adminduk mudah dan gratis.
( Red. T )
Silahkan gabung ke medsos kami di :
Instagram : https://www.instagram.com/petalingjaya86
Telegram : https://t.me/PemerintahDesaPetalingJaya
Facebook : https://web.facebook.com/PemdesPetalingJaya
Youtube : https://www.youtube.com/channel/UC3-LE5wMl4TU-uILhW-MzyA